New Template

Ads by Smowtion


Selasa, 28 Desember 2010

Ternyata Ketika Hujan Ada Keringanan untuk Shalat Di Rumah

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST





An-Nuur:043

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ
Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan.

Air sebagaimana kita ketahui bahwa shalat jama’ah memiliki keutamaan yang sangat besar, lebih 27 derajat dari shalat sendirian. Mengenai hukum shalat jama’ah (khususnya kaum pria), ada yang mengatakan hukumnya fardhu ’ain, ada pula yang mengatakan fardhu kifayah (jika sebagian sudah melaksanakan, maka yang lain tidak perlu), dan ada pula yang menilai bahwa hukum shalat jama’ah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat-sangat ditekankan). Namun berdasarkan pendapat-pendapat ini, semua pendapat tetap mengatakan lebih baik shalat jama’ah di masjid daripada shalat sendirian di rumah. Dan mereka yang mengatakan bahwa hukum shalat jama’ah adalah sunnah muakkad tetap menekankan agar shalat jama’ah tetap dilakukan selama tidak ada udzur (halangan). Dan di antara udzur untuk tidak shalat jama’ah akan kita jelaska pada posting kali ini yaitu ketika turun hujan deras yang menyulitkan untuk ke masjid. Silakan membaca pembahasan selengkapnya.

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut (yang sengaja kami hapus awal sanadnya).

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ».

Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan,”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”(HR. Muslim no. 1632)

حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, ’Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal’ [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) untuk mengucapkan, ’Alaa shollu fi rihaalikum’ [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’. (HR. Muslim no. 1633)

An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,
”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya. Dan shalat jama’ah (sebagaimana yang dipilih oleh Syafi’iyyah, pen) adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan, pen) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya,’Hendaknya shalat bagi yang menginginkan shalat di rumahnya’.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Asy Syamilah)

Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol,

”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa tidak mengikuti shalat berjama’ah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.” (Lihat Fiqh Sunnah, I/234, Maktabah Syamilah)

Namun Yang Lebih Utama adalah Shalat di Masjid Secara Berjama’ah, Mungkin Bisa dengan Menggunakan Payung atau yang lainnya untuk ke masjid

Dalam Shohih Fiqh Sunnah (1/512, Al Maktabah At Tawfiqiyyah) mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih baik adalah pergi ke masjid untuk berjama’ah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata,

جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ

”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari no.669)

Maka dari hadits ini terlihat bahwa beliau shallallahu ’alaihi wa sallam sangat bersemangat sekali dalam shalat berjama’ah walaupun harus sujud di atas lumpur dan air.

##Ada yang Sedikit Berbeda pada Adzan Ketika Turun Hujan

ada beberapa lafazh adzan tambahan ketika hujan sebagai berikut (pilih salah satu)
1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (’Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah (kalian)’)
2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (’Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah kalian’)
3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’)

Lalu Di Manakah Letak Lafadz ’Ala Shollu Fii Buyuthikum’?
Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.

An Nawawi rahimahullah mengatakan,”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan ’Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah- dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah, pen). Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara sahabat kami (ulama syafi’iyyah, pen) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah)

Kedua, lafazh tambahan ini dibaca ketika hujan deras, angin kencang, tanah yang berlumpur dan cuaca yang sangat dingin.
Ketiga, lafazh ini berlaku bagi orang yang mukim (tidak bepergian) maupun musafir ketika mendapatkan kesulitan di atas.

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.


Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny
Muhammad Abduh Tuasikal, ST
http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/04/ada-yang-sedikit-berbeda-pada-adzan-ketika-turun-hujan/#more-1304

disadur PI dari,  http://www.facebook.com/photo.php?fbid=122913804443149&set=t.100001643195289&ref=nf

0 komentar:

Posting Komentar