New Template

Ads by Smowtion


Sabtu, 08 Januari 2011

Rasulullah SAW, Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah

Rasulullah SAW,  Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah
bagian 2






Perkawinan Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy


Setelah kita mengetahui siapa Zaid bin Haritsah dan perjalanan hidupnya serta kisah beliau bagaimana beristri dengan Zainab bin Haritsah walaupun berakhir dengan perceraian.

Untuk lebih lanjut silahkan lihat kisahnya….

klik disini



Nabi tahu kalau menjodohkan Zaid dengan zainab adalah sebuah hal yang kurang tepat karena selama penikahan mereka selalu dirundung masalah dan walau pun sudah dinasehati oleh Nabi tetapi hal itu tidak bias menyelamatkan perkawinan mereka.


Nabi mengawinkan Zaid dengan Zainab lebih banyak berdasarkan rasa kasih sayang pada anak angkatnya tersebut dan nabi merasa kalau Zainab bukanlah jodoh Zaid tetapi jodoh bagi Nabi dan hal ini tidak akan mungkin mengawini zainab bekas menantu dan istri dari anak angkat beliau. Maka Allah telah menerangkan kalau tidak ada halangan mengawini mantan istri anak angkat dan lagi pula urusan perceraian dan iddahnya telah selesai.


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ

{ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ }

نَزَلَتْ فِي شَأْنِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَزَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ


Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim] Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur] dari [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa ayat ini: "Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya.. (Al Ahzab: 37). Diturunkan berkenaan dengan Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah. Bukhari

Al-Ahzab:037
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia [1220] supaya tidak ada keberatan bagi orang mu`min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya [1221]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. 

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا (37)
Sebab turunnya ayat ini ialah karena ada hubungannya dengan pernikahan Zaid bin Harisah binti Jahsy anak bibi Rasulullah saw. Rasulullah saw pernah melamar Siti Zainab binti Jahsy seorang bangsawan Quraisy untuk dinikahkan dengan Zaid bin Harisah bekas seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan dan telah dipungut oleh Rasulullah saw sebagai anak angkat. Lamaran itu ditolak oleh Zainab dan saudaranya karena dipandang tidak kufu dan sederajat di antara keduanya. Yang satu bekas seorang hamba sahaya dan yang seorang lagi seorang wanita bangsawan keturunan Quraisy. Maka turunlah ayat ke 36 dari surat Al Ahzab ini yang menyebabkan lamaran Rasulullah oleh mereka diterima. Kemudian Zaid dinikahkan kepada Zainab dengan maskawin sebanyak 60 (enam puluh) dirham, kain kudung dan selimut, sebuah perisai, selendang, 50 mud gandung dan 30 kelah koma.
Adapun hikmah dari perkawinan ini, walaupun ada unsur ketidak senangan dari pihak wanita ialah untuk membatalkan suatu adat kebiasaan yang berlaku sejak zaman Jahiliah di kalangan orang-orang Arab yang ada hubungannya dengan keturunan dan kemuliaan. Kebiasaan itu ialah bahwa mereka mempersamakan antara anak angkat dengan anak kandung di dalam segi keturunan dan hukum pembagian harta pusaka dan tidak boleh menikahi istri bekas anak angkat seperti tidak boleh menikahi menantunya dari anak kandung. OIeh karena itu diturunkan pada permulaan surat ini bahwa Allah Taala tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak kandung. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja (ayat 4). Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya supaya membatalkan hukum Jahiliah itu dengan suatu tindakan yang tegas. Setelah Zainab di nikahi oleh Zaid bin Harisah atas perintah Nabi. ternyata di dalam kehidupan rumah tangganya tidak ada keserasian antara suami-istri, dan Zaid sering mengeluh dan menyampaikan keluhannya kepada Rasulullah bahwa istrinya (Zainab) kadang-kadang memperlihatkan kesombongannya sebagai seorang bangsawan. Rasulullah saw sendiri yang sudah mengetahui hikmah dari Allah itu memberi nasihat kepada Zaid: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah". Karena Zaid tidak dapat menahan penderitaan hatinya lebih lama maka ia menceraikan istrinya Zainab, dan setelah selesai `idahnya ia dinikahi oleh Rasulullah saw, supaya tidak ada keberatan bagi seorang mukmin untuk mengawini bekas istri anak angkatnya.
Pada ayat ini Allah memperingatkan kepada Nabi-Nya bahwa apa-apa yang terjadi antara Zaid bin Harisah dengan Zainab binti Jahsy itu adalah untuk menguatkan keimanan beliau dengan menegaskan kebenaran dan menghilangkan keragu-raguan dari hati orang-orang yang lemah imannya. Allah SWT menyuruh Rasul-Nya supaya memperhatikan ucapannya ketika beliau berkata kepada Zaid bin Harisah yang telah dikaruniai nikmat (oleh Allah) dan kasih sayang serta berbagai pemberian dari Nabi "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah, dan janganlah berpisah dengan Zainab disebabkan kesombongannya atau keangkuhannya karena keturunan, karena perceraian itu akan mengakibatkan noda kepadanya yang sulit untuk diperbaikinya". Nabi sendiri telah mengetahui bahwa Zaid itu pada akhirnya pasti akan bercerai dengan Zainab, dan beliau merasa berat pula jika hal tersebut telah menjadi kenyataan sebab tentu akan menimbulkan bermacam-macam ocehan di kalangan masyarakat. Nabi menyembunyikan di dalam hatinya apa yang Allah nyatakan, karena Nabi sendiri menyadari bahwa beliau sendiri harus dijadikan suri teladan oleh sekalian umatnya untuk melaksanakan perintah Allah walaupun dengan korban perasaan. Menurut naluri, kebiasaannya manusia takut kepada sesama manusia, padahal Allah yang lebih berhak untuk ditakuti. Oleh beliau dibayangkan bahwa apabila beliau telah nikah dengan Siti Zainab bekas istri anak angkatnya. maka hal demikian pasti akan menjadi buah mulut di kalangan bangsa Arab, karena sejak zaman Jahiliah mereka memandang bahwa anak angkat itu dipersamakan dengan anak kandung. sehingga mereka diharamkan menikahi bekas istri anak angkatnya.
Nabi Muhammad saw diperintahkan oleh Allah Taala supaya jangan menghiraukan ocehan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Siti Zainab. Tatkala Zaid telah menunaikan hajatnya terhadap istrinya dengan perceraian, maka Allah menikahkan Nabi saw kepada Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, apabila anak angkat itu telah menceraikan istrinya. Dan ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi itu adalah suatu ketetapan yang sudah pasti. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmizi ra bahwa Siti Zainab sering membangga-banggakan dirinya terhadap istri-istri Nabi lainnya dengan ucapan "Kamu, istri-istri Nabi dinikahkan oleh keluargamu sendiri tetapi saya dinikahkan oleh Allah SWT. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sya'bi bahwa Siti Zainab pernah berkata kepada Nabi saw: "Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu:
1. Kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muttalib.
2. Allah menikahkan engkau denganku dengan perantaraan wahyu dari langit.
3. Pesuruh yang ditugaskannya adalah Malaikat Jibril

Perkawinan Rasulullah dengan Zainab


حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ


Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari isteri-isterinya sebagaimana walimah yang beliau adakan atas pernikahannya dengan Zainab. Saat itu, beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing. Bukhari


Al-Ahzab:038
مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu [1222]. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 38
مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا (38)
Pada ayat ini Allah menguatkan hukum yang sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadikan ketetapan Allah baginya tentang mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya. Dan orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw banyak istrinya, padahal mereka mengetahui bahwa Nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman as


Al-Ahzab:039
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah [1223], mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 39
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (39)
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa Rasul-rasul yang mendahului Nabi Muhammad itu telah melaksanakan Sunatullah Mereka adalah orang-orang yang penuh dengan ketakwaan dan keikhlasan dalam peribadatan mereka. Yaitu orang-orang yang menyampaikan syariat-syariat Allah, mereka sangat takut kepada Allah dan tidak merasa takut kepada seorang pun selain pada Allah. Sehingga Nabi Muhammad saw pun diperintahkan untuk menjadikannya suri teladan di dalam melaksanakan Sunatullah dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.

Al-Ahzab:040
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu [1224], tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 40
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (40)
Tatkala Rasulullah saw nikah dengan Siti Zainab, banyak orang-orang munafikin yang mencela pernikahan itu karena dipandang sebagai menikahi bekas istri anaknya sendiri. Maka Allah menurunkan ayat ini yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak usah khawatir tentang cemoohan dan kritikan orang-orang yang mengatakan bahwa beliau menikahi bekas istri anaknya, karena Zaid itu bukan anak kandung beliau pribadi tetapi hanya sebagai anak angkat saja. Dan Muhammad bukan sekali-kali bapak dari seorang laki-laki di antara umatnya akan tetapi ia adalah utusan Allah dan Nabi-Nya yang penutup. Tidak ada Nabi lagi setelah beliau. Dan Nabi Muhammad saw itu adalah bapak dari setiap orang kaum muslimin dalam segi kehormatan dan kesayangan, sebagaimana setiap Rasul pun adalah bapak dari sekalian umatnya Muhammad itu bukan bapak dari seorang laki-laki dan umatnya dengan pengertian "bapak" dalam segi keturunan yang menyebabkan haramnya musaharah, akan tetapi beliau adalah bapak dari segenap kaum mukminin dalam segi agama, sebagaimana beliau pula mempunyai rasa kasih sayang kepada seluruh umatnya untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat seperti kesayangan seorang ayah terhadap anak-anaknya. Putra-putri Nabi saw dari Siti Khadijah tiga orang, yaitu Qasim, Tayyib dan Tahir di mana semuanya meninggal dunia sebelum balig. Dan dari Mariya Qibtiyah seorang anak laki-laki bernama Ibrahim yang juga meninggal ketika masih kecil. Dan empat anak perempuan dari Siti Khadijah yaitu Zainab, Rokayyah, Ummu Kalsum dan Fatimah. Yang tiga pertama meninggal setelah enam bulan Nabi wafat. Dan Allah Taala Maha Mengetahui segala sesuatu siapa yang diangkat sebagai Nabi-Nabi yang terdahulu dan siapa yang diangkat sebagai Nabi penutup.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 40
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (40)
(Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian) dia bukan bapak Zaid, Zaid bukanlah anaknya, maka tidak diharamkan baginya untuk mengawini bekas istri anak angkatnya yaitu Zainab (tetapi dia) adalah (Rasulullah dan penutup nabi-nabi) artinya tidak akan lahir lagi nabi sesudahnya. Dan menurut suatu qiraat dibaca Khataman Nabiyyiina, sama dengan alat untuk mencap atau cincin, yang maksudnya sesudah dia para nabi dilak atau ditutup. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) antara lain Dia mengetahui bahwa tidak akan ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw. seumpama Nabi Isa turun nanti, maka ia akan memerintah dengan memakai syariat Nabi Muhammad.


0 komentar:

Posting Komentar