New Template

Ads by Smowtion


Jumat, 07 Januari 2011

Rasulullah, Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah

Rasulullah, Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah
Bagian 1 






Siapakah Zaid bin Haritsayah ?


Bukhari 4409
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ
{ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }
Telah menceritakan kepada kami [Mu'ala bin Asad] Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Al Mukhtar] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Salim] dari [Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad hingga Allah menurunkan ayat: "Panggillah dia dengan nama bapak-bapaknya, karena hal itu lebih adil di sisi Allah." (QS. Ahzab 5).

 Al-Ahzab:005
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا ءَابَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [1200]. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (5)

Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan (membangsakan,) seseorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya. Membangsakan anak kepada orang tuanya itu adalah hukum Allah yang wajib di taati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya membangsakan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, karena itu haram hukumnya.
Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama, yang mengatakan: "Mengangkat anak, sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak sendiri, seperti berhak mewarisi menjadikan hubungan mahram dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:

فقد اخرج الشيخان عن سعيد بن أبي وقاص رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى غير مواليه فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا.
Artinya:

Maka sesungguhnya Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadis dari Said bin Abu Waqas r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Barang, siapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya atau membangsakan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah,; para malaikat dan manusia seluruhnya, Allah Ta'ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. (Muhammad Ali As Sabuni, Tafsir Ayatil Ahkam, Jilid II, hal 263)
Dan hadis Nabi saw beliau bersabda:

ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلم إلا كفر.
Artinya:

Tidak ada seorangpun laki-laki yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui melainkan dia telah kafir. (H.R. Bukhari dan Muslim) 

Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
Artinya:

Barangsiapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atas surga. (Al Alusi, Rukhul Ma'ani)

Dalam pada itu tidak haram hukumnya menggandengkan sebutan nama seorang dengan nama anak laki-laki yang lain yang bukan bapaknya, apabila penggandengan nama tersebut bukan dengan maksud menjadikan anak angkat, tetapi semata-mata karena panggilan saja, dan orang banyak telah biasa memanggil anak itu dengan nama itu. Hal yang seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi saw.

Seorang bernama Miqdad bin Amr, tetapi namanya yang terkenal ialah Miqdad bin Aswad, karena Aswad telah mengangkat Miqdad ini sebagai anakuya pada masa jahiliah, sehingga Miqdad terkenal dengan nama tersebut. Waktu ayat ini diturunkan, Miqdad berkata: "Saya ini anak Amr. Sekalipun Miqdad telah mengatakan demikian, tetapi orang banyak memanggilnya juga Miqdad bin Aswad: Pemanggilan Miqdad ini dengan nama demikian tidak dilarang oleh Rasulullah dan para sahabat, karena nama itu Iebih dikenal.

Menurut Al Alusi 437) menurut bunyi ini yang diharamkan ialah, sengaja menasabkan anak kepada selain dari bapaknya, sebagaimana yang berlaku pada masa Jahiliah. Akan tetapi jika tidak demikian halnya, seperti seorang laki-laki karena sayangnya kepada seorang anak, ia memanggil dan memperlakukan anak itu seperti anaknya sendiri dan tidak menyatakan bahwa sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya. 

Pengangkatan anak tidak sama dengan pengakuan anak. Pengangkatan anak dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap seorang anak, sehingga anak itu sama hukumnya dengan anaknya sendiri, seperti mempunyai hak waris mewarisi, mempunyai hubungan mahram dan mempunyai hubungan kerabat dengan kerabat-kerabat bapak angkatnya sedang pengakuan anak ialah pengakuan yang dinyatakan oleh seseorang atas seorang anak kandungnya Pengakuan ini disertai dengan alat-alat bukti. Hakim memberikan keputusan sesuai dengan keyakinan hatinya terhadap alat-alat bukti yang dikemukakan itu.

Ayat ini menerangkan, jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan anak itu dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka dalam keadaan demikian hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakannya), maka dia harus memanggil anak itu dengan sebutan "saudara" atau "maula", umpamanya: "hai saudaraku" atau "hal maulaku". Orang lainpun demikian pula hendaknya menyebutnya, umpamanya" "Salim maula Huzaifah", karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.

Kemudian Allah SWT menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa yang berupa membangsakan (manasabkan) seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum turunnya ayat ini, diampuni Allah, jika perbuatan ini dihentikan setelah turunnya ayat ini karena Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

Nabi memperlakukan Zaid dengan zangat baik

Tirmizi 2656
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادٍ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ وَاللَّهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yahya bin Muhammad bin 'Abbad Al Madani] telah menceritakan kepadaku [ayahku, Yahya bin Muhammad] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] dari ['Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah] ia berkata; "Zaid bin Haritsah tiba di Madinah, sementara Rasulullah sedang berada di rumahku, Zaid datang dan mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menghampirinya dalam keadaan tidak mengenakan baju sambil menarik kainnya, demi Allah aku tidak pernah melihat beliau tidak mengenakan baju sebelum dan sesudahnya, lalu beliau mendekap Zaid dan menciuminya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Az Zuhri kecuali dari jalur ini.

Al-Ahzab:036
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu`min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata


مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  
(Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada) Yakuuna dapat dibaca Takuuna (bagi mereka pilihan yang lain) (tentang urusan mereka) yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy beserta saudara perempuannya yang bernama Zainab; Nabi saw. melamarnya untuk dikawinkan kepada Zaid bin Haritsah, lalu keduanya tidak menyukai hal tersebut ketika keduanya mengetahui bahwa Nabi melamar saudara perempuannya bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan untuk anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah. Akan tetapi setelah turun ayat ini keduanya menjadi rela. (Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata) nyata sesatnya. Kemudian Nabi mengawinkan Zainab binti Jahsy dengan Zaid. Akan tetapi sesudah beberapa waktu dalam diri Zaid timbul rasa tidak senang terhadap istrinya itu, lalu ia berkata kepada Nabi saw. bahwa ia bermaksud untuk menalaknya. Maka Nabi saw. menjawab, "Peganglah istrimu itu di dalam pemeliharaanmu" sebagaimana yang disitir oleh firman selanjutnya.

Rumah Tangga Zaid yang tidak harmonis yang berujung pada perceraian walaupun telah dinasehati oleh Rasulullah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ
{ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ }
نَزَلَتْ فِي شَأْنِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَزَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim] Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur] dari [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa ayat ini: "Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya.. (Al Ahzab: 37). Diturunkan berkenaan dengan Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah. Bukhari

Al-Ahzab:037
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia [1220] supaya tidak ada keberatan bagi orang mu`min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya [1221]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا (37)
Sebab turunnya ayat ini ialah karena ada hubungannya dengan pernikahan Zaid bin Harisah binti Jahsy anak bibi Rasulullah saw. Rasulullah saw pernah melamar Siti Zainab binti Jahsy seorang bangsawan Quraisy untuk dinikahkan dengan Zaid bin Harisah bekas seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan dan telah dipungut oleh Rasulullah saw sebagai anak angkat. Lamaran itu ditolak oleh Zainab dan saudaranya karena dipandang tidak kufu dan sederajat di antara keduanya. Yang satu bekas seorang hamba sahaya dan yang seorang lagi seorang wanita bangsawan keturunan Quraisy. Maka turunlah ayat ke 36 dari surat Al Ahzab ini yang menyebabkan lamaran Rasulullah oleh mereka diterima. Kemudian Zaid dinikahkan kepada Zainab dengan maskawin sebanyak 60 (enam puluh) dirham, kain kudung dan selimut, sebuah perisai, selendang, 50 mud gandung dan 30 kelah koma. 


Adapun hikmah dari perkawinan ini, walaupun ada unsur ketidak senangan dari pihak wanita ialah untuk membatalkan suatu adat kebiasaan yang berlaku sejak zaman Jahiliah di kalangan orang-orang Arab yang ada hubungannya dengan keturunan dan kemuliaan. Kebiasaan itu ialah bahwa mereka mempersamakan antara anak angkat dengan anak kandung di dalam segi keturunan dan hukum pembagian harta pusaka dan tidak boleh menikahi istri bekas anak angkat seperti tidak boleh menikahi menantunya dari anak kandung. OIeh karena itu diturunkan pada permulaan surat ini bahwa Allah Taala tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak kandung. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja (ayat 4). Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya supaya membatalkan hukum Jahiliah itu dengan suatu tindakan yang tegas. Setelah Zainab di nikahi oleh Zaid bin Harisah atas perintah Nabi. ternyata di dalam kehidupan rumah tangganya tidak ada keserasian antara suami-istri, dan Zaid sering mengeluh dan menyampaikan keluhannya kepada Rasulullah bahwa istrinya (Zainab) kadang-kadang memperlihatkan kesombongannya sebagai seorang bangsawan. Rasulullah saw sendiri yang sudah mengetahui hikmah dari Allah itu memberi nasihat kepada Zaid: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah". Karena Zaid tidak dapat menahan penderitaan hatinya lebih lama maka ia menceraikan istrinya Zainab, dan setelah selesai `idahnya ia dinikahi oleh Rasulullah saw, supaya tidak ada keberatan bagi seorang mukmin untuk mengawini bekas istri anak angkatnya. 

Pada ayat ini Allah memperingatkan kepada Nabi-Nya bahwa apa-apa yang terjadi antara Zaid bin Harisah dengan Zainab binti Jahsy itu adalah untuk menguatkan keimanan beliau dengan menegaskan kebenaran dan menghilangkan keragu-raguan dari hati orang-orang yang lemah imannya. Allah SWT menyuruh Rasul-Nya supaya memperhatikan ucapannya ketika beliau berkata kepada Zaid bin Harisah yang telah dikaruniai nikmat (oleh Allah) dan kasih sayang serta berbagai pemberian dari Nabi "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah, dan janganlah berpisah dengan Zainab disebabkan kesombongannya atau keangkuhannya karena keturunan, karena perceraian itu akan mengakibatkan noda kepadanya yang sulit untuk diperbaikinya". Nabi sendiri telah mengetahui bahwa Zaid itu pada akhirnya pasti akan bercerai dengan Zainab, dan beliau merasa berat pula jika hal tersebut telah menjadi kenyataan sebab tentu akan menimbulkan bermacam-macam ocehan di kalangan masyarakat. Nabi menyembunyikan di dalam hatinya apa yang Allah nyatakan, karena Nabi sendiri menyadari bahwa beliau sendiri harus dijadikan suri teladan oleh sekalian umatnya untuk melaksanakan perintah Allah walaupun dengan korban perasaan. Menurut naluri, kebiasaannya manusia takut kepada sesama manusia, padahal Allah yang lebih berhak untuk ditakuti. Oleh beliau dibayangkan bahwa apabila beliau telah nikah dengan Siti Zainab bekas istri anak angkatnya. maka hal demikian pasti akan menjadi buah mulut di kalangan bangsa Arab, karena sejak zaman Jahiliah mereka memandang bahwa anak angkat itu dipersamakan dengan anak kandung. sehingga mereka diharamkan menikahi bekas istri anak angkatnya. 

Nabi Muhammad saw diperintahkan oleh Allah Taala supaya jangan menghiraukan ocehan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Siti Zainab. Tatkala Zaid telah menunaikan hajatnya terhadap istrinya dengan perceraian, maka Allah menikahkan Nabi saw kepada Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, apabila anak angkat itu telah menceraikan istrinya. Dan ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi itu adalah suatu ketetapan yang sudah pasti. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmizi ra bahwa Siti Zainab sering membangga-banggakan dirinya terhadap istri-istri Nabi lainnya dengan ucapan "Kamu, istri-istri Nabi dinikahkan oleh keluargamu sendiri tetapi saya dinikahkan oleh Allah SWT. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sya'bi bahwa Siti Zainab pernah berkata kepada Nabi saw: "Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu:
1. Kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muttalib.
2. Allah menikahkan engkau denganku dengan perantaraan wahyu dari langit.
3. Pesuruh yang ditugaskannya adalah Malaikat Jibril

Kematian Zaid bin Haritsah

Bukhari 3929
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى زَيْدًا وَجَعْفَرًا وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ فَقَالَ أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ الرَّايَةَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Waqid] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dai [Humaid bin Hilal] dari [Anas] radliallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum berita kematian mereka sampai. Nabi sabdakan: "Bendera perang diambil oleh Zaid, lantas ia gugur, kemudian Ja'far mengambil alih benderanya, ia pun gugur, lantas diambil alih oleh Abdullah bin Rawahah dan ia pun gugur -seraya kedua mata beliau berlinang-, lantas bendera diambil oleh "si pedang Allah", Khalid bin Al Walid hingga Allah membuka kemenangan bagi mereka

0 komentar:

Posting Komentar