New Template

Ads by Smowtion


Minggu, 16 Januari 2011

wanita haid membaca quran


Para ulama’ berbeda pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita haidl memegang dan membaca al-Qur’an.

Pendapat pertama; Ulama’ pengikut Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa wanita haidl tidak boleh membaca al-Qur’an, bahkan menyenuh mushaf pun tidak boleh, kecuali dalam keadaan terpaksa. Mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib bahwa

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي الْحَاجَةَ فَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجِزُهُ أَوْ يَحْجُبُهُ إِلَّا الْجَنَابَةُ

Dari Ali bin abi thalib, bahwa nabi saw membuang hajat lalu beliau makan roti dan daging bersama kami, lalu membaca al-Qur’an dan tidak ada yang menghalangi beliau untuk membaca Al-Quran kecuali janabah (HR. Ahmad, dan al-Tirmidzi).

Mereka menqiyaskan haidl dengan junub, sehingga hukum bagi orang haidl dianggap sama dengan hukum orang yang junub.

Pendapat kedua; Para ulama’ pengikut Imam Malik membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf al-Qur’an, dengan alasan bahwa masa haidl yang relatif lama dan tidak bisa disamakan dengan junub. Selain itu mereka juga bersandar dengan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Nabi SAW berkata di Haji Wada kepada A’isyah ra yang saat itu sedang haidl

افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“lakukanlah semua apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf di Baitullah hingga engkau suci”( HR. al-Bukhori dan Muslim).

Telah diketahui bahwa orang yang berhaji juga membaca al-Quran. Dengan demikian, hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi saw tidak melarang Aisyah membaca Al-Quran,

Adapun tentang ketidakbolehan membaca al-Quran bagi yang junub di dasarkan atas hadits dari Ali bin Abi Thalib diatas (kelompok pertama)

Namun mereka menyaratkan membaca Al-Quran ini dengan tanpa memegang mushaf. Boleh dengan memegang al-Quran tapi harus dengan ha-il (pembatas). Boleh juga membaca mushaf Quran Terjemah atau tafsir, dimana ayat-ayat al-Qur’an menjadi bagian darinya.

Adapun hadits yang berbunyi ”

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah saw bersabda, tidak diperbolehkan bagi wanita yang berhaidl dan orang yang junub membaca satu ayatpun dari al-Quran” (Hr. al-Tirmidzi dan Ibn Majah) adalah dlaif (tidak sah).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Ibnu Umar, berkata; rasulullah saw bersabda, janganlah orang haidl dan orang yang junub terhalang dari a;-Qur’an) (ad-daruquthni, lemah karena ada Isma’il bin Ayyash)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لاَ يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ وَلاَ النُّفَسَاءُ الْقُرْآنَ

Dari jabir ia berkata: Seorang haidl, junub dan nifas janganlah membac al-Qur’an (ad-Daruquthni, lemah karena ada yahya bin Abi unaisah)

عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا يقرأ الحائض ولا النفساء من القرآن شيئا

Dari jabir, ia berkata; Janganlah orang yang haid dan nifas membaca al-Qur’an meskipun hanya sedikit (ad-daruquthni, karena ada Muhammad bin Fadll)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًاُ

Dari ali ra, ia berkata; rasulullah saw dahulu membacakan al-Qur’an dalam bahasaArab (at-Tirmidzi, Ahmad, dla’if karena ada Abdullah bin Salamah)

Hadis-hadis tersebut semuanya adalah lemah, sehingga larangan wanita haidl membaca al-qur’an tidak bisa ditetapkan dengan hadis-hadis ini.

Pendapat ketiga; yakni pendapat pengikut Ahlu dhahir, mereka membolehkan orang yang sednag haidl membaca dan menyentuh mushaf al-Qur’an.

Larangan memegang mushaf bagi orang yang berhadats sebagaimana dalam hadit:

أَنَّ فِى الْكِتَابِ الَّذِى كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

“tidak boleh memegang al-Quran kecuali yang ‘thahir’ / suci ” (HR. Malik dan ath-Thabrani, lafadz dari Malik) .

Hadis ini pun tidak bisa dijadikan dalil karena kata thahir memilki bermacam arti; antara lain apakah yang dimaksud suci dari hadats atau suci secara I’tiqad. Sementara untuk memaknai dengan suci dari hadats harus ada qarinah-nya. Nah karena qarinah tsb tidak ada, maka dikembalikan ke bara’ah ashliyah (hukum asal bahwa bagi setiap muslim-mu’min boleh memegang mushaf).

b. Mengenai ketidakbolehan membaca Quran bagi yang junub (dan juga haidl) dengan dasar hadits Ali bin Abi Thalib bahwa

وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَىْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ.

” tidak ada yang menghalangi Rasulullah untuk membaca Al-Quran kecuali janabah / keadaan junub (Hr. Abu Dawud, Ahmad, dan al-Tirmidzi)

Hadis ini tidak bisa dijadikan tonggak menetapkan hukum syar’i, meski di katakan hasan oleh Ibn Hajar, namun menurut kelompok ketiga dlaif (tidak sah) disebabkan oleh menyendirinya salah seorang perawi yang bernama Abdullah bin Salamah, dimana dia ini banyak berubah hapalannya di masa ahir usianya.

Ibnu Hazem dalam Al Muhallanya jilid 1 halaman 94 – 99 mengatakan:

“Dan membaca Al Qur’an serta sujud dalam membaca ayat-ayat sajdah (yakni sujud tilawah –pent) dan menyentuh mushaf Al Qur’an dan berdzikir kepada Allah Ta’ala adalah boleh. Semua itu boleh dilakukan dengan berwudlu’ terlebih dahulu ataupun tidak berwudlu. Dilakukan oleh orang yang dalam keadaan junub ataupun wanita yang sedang dalam keadaan berhaidl, juga boleh. Keterangan yang menunjukkan kesimpulan demikian itu ialah, bahwa pada asalnya menurut hukum Syari’ah : membaca Al Qur’an dan sujud bagi Allah ketika melewati ayat sajdah dan menyentuh Al Qur’an serta berdzikir kepada Allah Ta’ala adalah amalan-amalan yang baik serta disunnahkan untuk mengamalkannya dan diberi pahala bagi mereka yang mengamalkannya. Maka barangsiapa yang beranggapan bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah terlarang dalam keadaan-keadaan tertentu, dia harus mendatangkan dalil yang menerangkan tentang terlarangnya perbuatan yang demikian”.

Karena semua hadis yang melarang membaca dan menyentuh al-Qur’an cacat, maka semuanya tidak bisa digunakan sebagai dalil. Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan wanita haidl membaca dan memegang mushaf al-Qur’an. Allahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar