Al-Mujaadilah:013
ءَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.Tirmizie 3222
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ الْأَشْجَعِيُّ عَنْ الثَّوْرِيِّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ الثَّقَفِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَلْقَمَةَ الْأَنْمَارِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ
لَمَّا نَزَلَتْ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمْ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً }
قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَرَى دِينَارًا قُلْتُ لَا يُطِيقُونَهُ قَالَ فَنِصْفُ دِينَارٍ قُلْتُ لَا يُطِيقُونَهُ قَالَ فَكَمْ قُلْتُ شَعِيرَةٌ قَالَ إِنَّكَ لَزَهِيدٌ قَالَ فَنَزَلَتْ
{ أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ }
الْآيَةَ قَالَ فَبِي خَفَّفَ اللَّهُ عَنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ
قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَمَعْنَى قَوْلِهِ شَعِيرَةٌ يَعْنِي وَزْنَ شَعِيرَةٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَبُو الْجَعْدِ اسْمُهُ رَافِعٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Ats Tsauri] dari [Utsman bin Al Mughirah Ats Tsaqafi] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ali bin 'Alqamah Al Anmari] dari [Ali bin Abu Thalib], ia berkata; tatkala turun ayat: "Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu." (QS.Almujadilah 12), Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bagaimana pendapatmu dengan satu dinar?" Saya katakan; mereka tidak akan mampu. Beliau berkata: "Setengah dinar?" saya katakan; mereka tidak akan mampu. Beliau berkata: "Berapa?" Saya katakan; seberat satu biji gandum. Beliau mengatakan: "Sungguh engkau adalah orang yang remeh temeh." Ali berkata; kemudian turunlah ayat: "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Almujadilah 13), Ali berkata; karenaku Allah memberikan keringanan kepada umat ini. Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan gharib, sesungguhnya kami mengetahuinya dari sisi ini. Sedangkan makna perkataannya; sya'irah yaitu seberat satu biji gandum dari emas. Abu Al Ja'd namanya adalah Rafi'.
Bederma (infak atau sedekah) merupakan kewajiban agama dan sosial yang menjadi bukti validitas keimanan dan ketakwaan seseorang (QS Al-Baqarah [2]: 177).
Al-Baqarah:177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.Sebagaimana jenis ibadah lainnya, agar dinilai sebagai sebuah kebajikan di sisi Allah, maka bederma haruslah memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT beserta Rasul-Nya. Ketentuan itu antara lain:
Pertama, niat ikhlas guna meraih ridha Allah. Niat ini ditandai dengan tidak mengharapkan balasan sekecil apa pun, walau sekadar ucapan terima kasih dari si penerima derma (QS Al-Insan [76]: 9).
Al-Insaan:009
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Amal perbuatan adalah bentuk lahiriah yang tampak, sedangkan ruhnya adalah ikhlah. Karenanya, beramal hendaknya tidak diikuti dengan ucapan seperti, ''saya sudah berjasa''.
Sesungguhnya si penerima derma pun punya jasa atas praktik saling memberi ini. Ketika seseorang menerima derma dari orang lain, pada hakikatnya ia telah membantu menyucikan harta si pemberi derma (QS Al-Layl [92]: 18). Dan itu menjadi penyebab semakin berlimpahnya harta dan berkurangnya dosa si pemberi karena curahan ampunan Allah SWT (QS At-Taghabun [64]: 17)
At-Taghaabun:017
إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.Kedua, bederma harus dibingkai dengan sikap penuh kerendahan hati dan kesantunan, bukan sikap yang sekiranya dapat melukai hati penerimanya (QS Al-Baqarah [2]: 264).
Al-Baqarah:264
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [168].Ketiga, bederma bukan hanya pada saat lapang dan senang, namun juga pada waktu menderita kesusahan dan kesempitan. Inilah ihsan (QS Ali Imran [3]: 134),
Ali-`Imraan:134
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Puncak kebajikan seorang hamba di hadapan Tuhannya.
Keempat, bederma harus dari harta yang halal, baik sumbernya maupun zatnya. Sebanyak apa pun harta yang didermakan, namun jika bersumber dari hasil korupsi, misalnya, tentu tidak akan dicatat sebagai kebajikan, bahkan justru direkam sebagai bentuk kemungkaran.
Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda,
Tirmizie 1
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ ح و حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
قَالَ هَنَّادٌ فِي حَدِيثِهِ إِلَّا بِطُهُورٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا الْحَدِيثُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَحْسَنُ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأَبُو الْمَلِيحِ بْنُ أُسَامَةَ اسْمُهُ عَامِرٌ وَيُقَالُ زَيْدُ بْنُ أُسَامَةَ بْنِ عُمَيْرٍ الْهُذَلِيُّ
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak bin Harb], dan telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil] dari [Simak] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda: " Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta curian." Hannad menyebutkan dalam haditsnya, "tidak suci." Abu Isa berkata; "Hadits ini adalah yang paling shahih dan paling baik dalam bab ini." Dalam bab tersebut juga ada hadits dari Abu Al Malih dari Bapaknya dan Abu Hurairah dan Anas. Dan Abu Al Malih bin Usamah namanya adalah Amir, disebut juga Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali."
Ali-`Imraan:092
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.bukan dari harta yang kita sendiri sudah segan untuk memilikinya, memakainya, atau mengonsumsinya (QS Al-Baqarah [2]: 267).
Al-Baqarah:267
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.Misalnya, bederma dengan makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Atau, mendermakan pakaian yang sudah tidak layak pakai, yang kita sendiri merasa tidak pantas untuk memakainya.
Oleh karena itu, adalah sikap yang arif jika kaum Muslim memuliakan dan menghormati orang yang berhak menerima derma, sebagaimana memuliakan diri sendiri. Dengan cara yang demikian itu, si penderma akan dimuliakan oleh Zat Yang Mahamulia dengan kemuliaan yang hakiki...Wallahi Taufiq Wal hidayah .
Subhanaka Allahuma wa bihmdika asyhadu ala ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Wassalamu'alaikumwa rahmatullahi wa barakatuh
msg from..... Abu Vhieran Al-Mughirah
0 komentar:
Posting Komentar