New Template

Ads by Smowtion


Sabtu, 15 Januari 2011

ONANI




Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya).

Pandangan Islam tentang Onani

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur’an,


Al-Mu`minuun:005
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,


Al-Mu`minuun:006
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.


Al-Mu`minuun:007
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
 

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.

Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut 

++++++++++++++++++++


Masturbasi: Ereksi dengan Stimulasi Fisik

Pada usia remaja sekitar 13 tahun dan seterusnya, banyak pria melakukan masturbasi. Waktu mandi penis dibersihkan dengan sabun yang licin. Saat menggosok, terasa ada kenikmatan seks lalu penis ereksi. Pemandangan melihat penisnya ereksi keras dan besar, ditambah rasa nikmat, menjadi suatu pengalaman yang istimewa bagi rernaja muda. Rasa ingin tahunya timbul lalu penis itu digosok-gosok kembali dan rasa nikmat akan meningkat dan penis ereksi dengan keras. Bila penis digosok terus, akhimya cairan sperma (semen) akan menyemprot atau ejakulasi sekaligus dengan terjadinya puncak rasa nikmat. Inilah permulaan masturbasi pada remaja pria.
Karena usia masih muda, perilaku itu terjadi secara alamiah. Tidak disadari bahwa itu termasuk masturbasi atau onani. Karena merasa nikmat, masturbasi diulang lagi. Pada orang muda yang banyak waktu sendirian tanpa aktivitas, masturbasi sering diulang. Sampai satu waktu ada informasi bahwa masturbasi dapat menyebabkan berbagai penyakit misalnya disfungsi ereksi, sulit punya anak ataupun masturbasi adalah dosa, lalu berusaha menyetop masturbasi. Tetapi kemampuan menyetop masturbasi hanya berlangsung 2-3 hari. Sesudahnya libido atau nafsu serta ereksi penis timbul kembali dengan sendirinya. Tanpa sadar atau karena nafsu besar ingin mendapatkan nikmat penis disentuh lagi seperti semula sampai ejakulasi.
Bila yakin bahwa perilaku seks tersebut dapat menimbulkan penyakit atau dosa, maka timbul penyesalan kenapa melakukan onani atau masturbasi. Demikianlah yang terjadi berulang-ulang. Bila informasi yang didapat menjelaskan bahwa masturbasi tidak menyebabkan penyakit, dan juga tidak merasa berdosa, besar kemungkinan masturbasi akan terulang kembali. Namun begitu, sebagian pria muda, masih tetap mengulangulang masturbasi walaupun ada rasa takut terhadap timbulnya sesuatu penyakit nantinya, atau merasa berdosa. Godaan untuk masturbasi dan sesudah melakukannya timbul rasa takut dan dosa, yang berlangsung berulang-ulang akan dapat mengganggu kejiwaan sehingga timbul berbagai gangguan dan salah satunya adalah disfungsi ereksi.

silahkan baca juga.hukum onani sewaktu puasa di sini

0 komentar:

Posting Komentar