New Template

Ads by Smowtion


Jumat, 22 April 2011

Gambar, Patung Dll




Golongan pertama berkata, bahwa sekalian macam s h u r a h itu haram ; ya’ni sekalian macam arca,patung dan gambar, walupun yang sudah dipotong umpama kepalanya, haram hukumnya.
Alasan golongan ini, ialah Hadiets-hadiets yang tersebut di bawah ini :

1.                    Artinya : Malaikat tidak akan masuk di satu rumah yang ada padanya anjing atau s h ur a h - s h u r a h.   (H.S.R. Bukharie).
2.                    Arinya : Sesungguhnya rumah yang ada padanya s h u r a h itu, tidak dimasuki oleh malaikat.        (H.S.R. Bukharie).
3.                    Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Sesungguhnya Nabi s.a.w tidak pernah membiarkan rumahnya ada sesuatu barang yang ada padanya palang-palang salib, melainkan ia hapuskan dia.     (H.S.R. Bukharie).
4.                    Artinya : Siapakah dari antara kamu yang mau pergi ke Madinah dan pecahkan tiap-tiap berhala dan hapuskan tiap-tiap s h u r a h ?
Barangsiapa kembali membuat sesuatu dari yang tersebut itu, sesungguhnya kufurlah ia kepada (perintah) yang diturunkan atas Muhammad.  (H.R. Ahmad)
5                    Artinya : Telah bersabda Rasulullah S.A.W : Allah Ta’ala telah berfirman: Bukankah tidak ada orang yang lebih zalim daripada orang yang hendak membikin (sesuatu) seperti bikinan ku !
            Cobalah mereka bikin sebiji (gandum) !
            Cobalah mereka bikin seekor semut !  (H.S.R. Bukharie).
6.         Artinya : Orang yang paling berat siksanya di sisi Allah, ialah tukang-tukang bikin s u r a h..    (H.S.R. Bukharie).

7.         Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang membikin s u r a h – s u r a h ini akan di azab pada hari kiamat. Di kata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu jadikan. (H.S.R. Bukharie).
8.         Artinya : Telah berkata anas : Adalah ‘Aisyah mempunyai tabir yang ia buat sebahagian daripada rumahnya, maka sabda Rasul : “Hilangkanlah akan dia daripadaku, karena gambar-gambarnya itu terus mengganggu aku di dalam sembahyangku”. (H.S.R. Bukharie).

Golongan yang kedua berkata, bahwa sekalian macam s h u r a h itu haram, kecuali gambar di atas  kain dan seumpamanya.

Alasan bagi golongan ini,ialah Hadist :

9.                  Artinya : Telah diriwahkan oleh Bush bin said dari Zaid bin khalid. Dari Abu Thalhah, seorang sahabat Rasul S.A.W ia berkata : Sesungguhnya Rasullullah S.A.W telah bersabda : “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk di satu rumah yang ada padanya s h u r a h”.
Kata Bush : Sesudah itu, Zaid (Bin Khalid itu)  sakit,maka kami melawat dia Tiba-tiba di pintunya ada satu tabir yang ada padanya gambar, maka saya berkata kepada ‘Ubaidilah al khaulani, anak-anaknya Maimunah isteri Nabi S.A.W. : Kemaran dulu,bukankah Zaid kabarkan kepada kiat dari hal shurah ? Maka kata ‘Ubaidulah : Tidakkah tuan dengar ia berkata :Kecuali tulisan di kain ? (H.S.R. Bukharie)

Golongan yang ketiga berkata, bahwa gambar-gambar, patung-patung, area-area yang dijadikan perhisan itu, haram ; dan yang tidak dijadikan perhiasan, yakni yang diinjak-injak, diduduki atau disandari itu tidak haram.

Alasan bagi golongan ini ialah hadist dari ‘Aisyah dengan berbagai-bagai riwayat :
10.          Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Saya ada mempunyai satu kain yang bergambar tersangkut di satu rak, padahal Nabi S.A.W. Sembahyang menghadapi dia. Maka sabda Nabi : ,,Jauhkanlah dia dari hadapanku”. Lalu saya jauhkan dia dan saya jadikan dia beberapa bantal. 
(H.S.R. Muslim).
11.          Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah S.A.W datang kepada saya, padahal saya ada pakai satu tabir yang ada bergambar, lalu ia singkirkan, maka saya jadikan dia dua bantal. (H.S.R. Muslim).
12.                    Artinya : Telah berkata ‘Aisyah  : sesungguhnya saya pernah menggunakan satu tabir bergambar, lalu Rasulullah S.A.W masuk dan turunkan dia, maka saya jadikan dia dua bantal, yang Rasulullah biasa bersandar padanya. (H.S.R. Muslim).
13.                    Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah pernah kembali dari satu pelayaran, padahal saya ada tutup rak saya dengan satu kain yang bergambar. Rasulullah S.A.W mencabut dia tatkala dilihatnya sambil berkat : ,,Orang yang paling pedih ter’azab pada hari Qiamat itu ialah orang yang menyerupai bikinan Allah”. Maka kata (‘Aisyah) : Lalu kami jadikan satu bantal atau dua bantal. (H.S.R. Bukhari).
14.          Artinya : Telah berkata Aisyah saya pernah beli satu bantal yang bergambar, maka Rasulullah S.A.W tidak mau masuk, hanya berdiri dipintu saja, maka saya berkata kepadanya : saya bertaubat kepada Allah daripada dosayang saya telah kerjakan. Sabda Rasul : ,,Buat apa bantal ini ?’Saya jawab : Buat Rasulullah duduk diatasnya dan bersandar. Maka sabda Rasulullah : ,,Sesungguhnya orang-orang yang membikin gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dikata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu telah bikin”.  (H.S.R. Bukhari).
15.          Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah S.A.W pernah pergi menghadap satu peperangan. Maka saya ambil satu hamparan (yang bergambar), lalu saya gantungkan atas pintu.setelah Rasulullah kembali dan lihat hamparan itu, kelihatan dimukanya yang ia tidak suka, lantas ia tarik sampai tercabut, lalu ia berkata :,,Sesungguhnya Allah tidak perintah kami memakaikan pakaian bagi batu dan tanah”. Lantas kami jadikan dia dua bantal dan saya penuhkan dia dengan sabut korma. Rasulullah tidak cela saya buat begitu. (H.S.R. Muslim).

Golongan yang keempat berkata, bahwa gambar-gambar dan patung-patung yang cukup shifatnya itu haram ; dan yang tidak cukup shifatnya seperti gambar sekerat dan gambar yang dipotong kepalanya dam gambar-gambar pohon, rumah, gunung, dan sebagainya itu,tidak haram.

Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiest yang ke 16dan 17 yang di bawah ini.
Dari Hadiest-Hadiest ini mereka faham, bahwa kalau seorang membikin satu gambar yang tak cukup shifatnya yang perlu buat hidupnya atau satu gambar dari barang yang tidak bernyawa, tidak akan dipaksa dia memberi ruh bagi gambar itu dihari Qiamat.Tidak akan dipaksa dia itu, berarti ia tidak akan disiksa; dan orang yang tidak akan disiksa itu, tidak berdosa.

16.                                      Artinya : Barangsiapa membikin satu s h u r a h di dunia, akan dipaksa dia memberi ruh akan dia pada hari Qiamat, padahal tak dapat ia memberi.(H.S.R. Bukharie)
17.                                      Artinya : Telah berkata Sa’ied bin Abi Hasan : Telah datang seorang kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata : Saya ini seorang tukang bikin shursh-shursh ini. Saya harap memberi fatwa kepada saya tentang itu. Maka kata Ibnu ‘Abbas : Saya dengar Rasulullah berkata :,,Tiap-tiap tukang shurah (tempatnya) di neraka. Buat tiap-tiap satu shurah yang ia bikin itu, Allah jadikan satu badan yang menyiksa dia di jahannam”. Dan kata Ibnu ‘Abbas : Kalau terpaksa engkau hendak kerjakan, Bikinlah shurah-shurah pohon dan barang-barang yang tidak bernyawa. (H.S.R. Muslim).

Golongan yang kelima berkata, bahwa gambar-gambar dan patung-patung ditakuti akan disembah itu saja yang haram.
Adapun yang lain dari itu tidak haram.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiest dan riwayat yang tersebut dibawah ini dengan beberapa pemandangan dan bantahan atas Hadiest-hadiest yang telah dimajukan oleh golongan-golongan yang tersebut di atas tadi.
Di dalam mas-alah ini, pendapat saya, setuju dengan golongan yang kelima ini.
Adapun bantahan-bantahan yang akan tersebut nanti, sebagian dari saya,dan sebagian lain dari golongan yang kelima itu.
18.          Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Sesungguhnya Ummu Habiebah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah.S.A.W : ,,Sesungguhnya mereka itu apabila ada diantara mereka itu seorang yang saleh,lalu ia mati, maka ia bikin tempat sembahyang diatas kuburnya. Mereka itu orang-orang yang jahat pada pandangan Allah di Hari Qiamat.  (H.S.R. Muslim)
19.          Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Saya biasa bermain boneka (anak-anak patung) di hadapan Nabi S.A.W.  (H.S.R. Bukharie).

Bantahan atas golongan yang pertama.

I.                         Keterangan yang ke I, ke 2, ke 4, ke 5, ke 6, dan ke 7 itu, mengharamkan orang yang menyimpan shurah dan membikinnya.
Tetapi keterangan yang ke 9 itu, membolehkan gambar di atas kain, dan keterangan ke 10,11,12,13,14,dan 15 itu, membolehkan gambar di bantal sandar dan bantal duduk dan keterangan ke 19 membolehkan patung-patung (boneka-boneka) buat permainan.
Lantaran itu, terpaksa kita berkata, bahwa yang diharamkan oleh keterangan ke 1,2,3,4,5,6  dan ke 7 itu ; bukan gambar di atas kain atau bantal, dan bukan patung-patung permainan.
Gambar-gambar yang bukan di atas kain atau di atas bantal, dan patung-patung yang buat permainan itu, ada beberapa macam, yaitu :
a.       gambar-gambar yang tergantung
b.      gambar-gambar yang ditakuti akan dijadikan persembahan.
c.       gambar-gambar yang disembah orang
d.      patung-patung yang tidak dibuat permainan
e.       patung-patung yang ditakuti akan disembah orang dan
f.       patung-patung yang disembah orang
Sekarang marilah kita hadapkan pertanyaan tentang gambar-gambar dan patung-patung yang tersebut di : a sampai f itu.
Apakah semua macam gambar yang tergantung ditembok yang tersebut di a dan sebagainya itu haram hukumnya ?
Pada pandangan saya tidak semua gambar biasa yang digantung itu haram.
Yang haram itu hanya gambar-gambar yang disembah orang atau gambar-gambar yang ditakuti akan disembah orang ; karena kalau semua macam gambar haram, tentulah Rasulullah S.A.W tidak membiarkan dan membiarkan dan menggunakan bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang tersebut di keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan ke 15 dan tentulah Rasulullah tidak membiarkan patung-patung (boneka) buat permainan yang tersebut di keterangan ke 19.
Gambar dan patung-patung yang tersebut di : b, c, e, dan f itu, sudah tentu haram, lantaran disembah atau ditakuti akan disembah.
Adapun patung-patung biasa ya’ni yang tidak dibuat permainan yang tersebut di d itu tak dapat dikatakan haram, karena tidakada kekhawatiran akan disembah oleh orang

II.                      Keterangan yang ke 3 itu, tidak menunjukkan haramnya gambar tetapi menunjukkan bahwa tanda-tanda bagi agama lain seperti kayu palang keristen ( salib : Kruis) itu, tidak boleh kelihatan dirumah kita.
   Dari situ bisa kita ambil faham, bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain-lain yang digunakan buat ‘ibadat agama lain itu, tidak boleh terlihat dirumah kita.

III.                   Keterangan yang ke 8 itu menunjukkan, bahwa Rsulullah suruh jauhkan tabir itu, lantaran Rasulullah terganggu dengan gambar yang ada padanya.
Hal ini tidak menunjukkan kepada haram.

            Bantahan atas Alasan golongan yang ke dua.
Dari keterangan yang ke 9 orang faham , bahwa sekalian macam shurah itu, haram, kecuali gambar diatas kain.
Pendapat ini tidak betul, lantaran kalau betul, semua macam patung dan gambar tidak boleh, kecuali gambar di atas kain, tentulah Rasulullah tidak benarkan ‘Aisyah bermain patung-patung (keterangan 19), dan tentu Rasulullah tidak biarkan dan tidak bersandar dengan bantal yang bergambar (keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan 15).
Adapun perkataan ,,kecuali tulisan diatas kain” itu, boleh jadi dari Nabi dan boleh jadi Zaid bin khalid sendiri lantaran ia faham begitu.
Walupun dari siapa, tetapi artinya tetap, bahwa yang boleh itu ialah yang mana tidak ditakuti akan jadi pujaan.

Bantahan atas golongan yang ke tiga.
1.            Dengan beralasan keterangan yang ke 10,11,12,13,14 dan 15, golongan ini berkata, bahwa gambar-gambar yang tergantung itu, berarti dihormati ; dan kalau dijadkan bantal duduk atau bantal sandar tidak dinamakan terhormat lagi ; dan gambar yang tidak dihormati itu tidak haram.
Pendapat golongan ini ada sedikit berlainan dengan pendapat kami yaitu yang jadi sebab haram gambar pada pandangan qaum ini ialah ,,h a l  m e n g h o r m a t i n y a”.
Sedang yang jadi sebab haramnya pada pandangan kami, ialah takut dijadikan pesembahan”.
Menggantung tabir yang tersebut di keterang yang 10 sampai 15 itu,dipandang oleh golongan ini sebagai menghormati ;dan menjadikan dia bantal itu, dipandang menghina.
Pemandangan ini tidak betul ;karena difikir betul-betul, niscaya kedapatan, bahwa satu barang yang dijadikan tabir dengan barang yang dijadikan bantal sandar itu, ada lebih mulia daripada tabir, karena bantal itu, berhubung dengan badan kita, dan selalu perlu bersih sedang tabir tidak begitu.
Dan lagi pendapat golongan ini tidak betul, lantaran diketerangan yang ke 19, Rasulullah benarkan ‘Aisyah bermain-main dengan patung-patung, sedang bermain dengan patung itu tak dapat dikatakan menghina dia.
Disini nanti orang bertanya : Apakah gambar-gambar yang ada di tabir yang tersebut  diketerangan yang ke 10 sampai 15 itu, semuanya gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
Kita jawab : Bahwa gambar-gambar itu, kita percaya, ialah gambar-gambar yang dikuatiri akan disembah orang, lantaran zaman itu, zaman yang penuh dengan penyembahan berhala, sedang orang-orang Islamnya sendiri masih baru meninggalkan ber’ibadat kepada berhala.
Nanti ditanya lagi : Kalau betul begitu, apakah perbedaan antara gambar-gambar itu ditabir dengan bantal ?
Kita jawab : bahwa gambar-gambar tabir yang disangkutkan diumpama pitu itu, gampang orang-orang tertarik buat menyembahnya, karena selalu terlihat dimata dan selalu ditempat tinggi yang memang selalu menarik perhatian. Adapun gambar yang diumpama bantal itu, jauh daripada yang tersebut itu.

II.                      Keterngan yang ke 14 itu, sungguhpun ada menyebut, bahwa ‘Aisyah beli bantal bergambar itu buat di duduki oleh Rasulullah, tetapi terang kelihatan Rasulullah marah dan mengatakan, bahwa orang yang membikin gambar-gambar yang begitu, akan disiksa dihari Qiamat.
Keterangan yang ke 12 menunjukkan Rasulullah ada menggunakan bantal yang bergambar, sedang keterangan yang ke 14 menunjukkan Rasulullah unjukan kemarahan tentang bantal yang bergambar.
Jadi, antara bantal itu dan bantal ini tentu ada perbedaan.
Apakah perbedaannya ?
Pada pandangan saya, bahwa bantal yang di keterangan yang ke 12 itu, gambarnya yang ashal, ialah gambar yang hanya dikuatiri akan disembah orang tetapi kekuatiran itu telah hilang dengan sebab dijadkan bantal.
Adapun bantal yang di keterangan ke 14 itu, bergambar dengan gambar yang memang disembah orang-orang dizaman itu.
Maka gambar yang begini, perlu dihilangkan sebagaimana Rasulullah hilangkan ,,tanda palang” (kruis) yang di keterangan ke 3.
Bantahan atas golongan yang ke empat.
Dengan beralasan keterangan yang ke 16 dan 17, golongan ini berkata, bahwa yang haram itu, ialah gambar mahluq yang bernyawa, seberti gambar malaikat, manusia dan binatang.
Adapun gambar pohon dan lain-lain yang tidak bernyawa dan gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu, tidak haram.
Pendapat ini tidak betul.
Sebenarnya yang dimaksudkan oleh keterangan ke 16 itu ialah orang yang membikin gambar yang disembah atau yang dikuatiri akan disembah, walaupun gambar itu sekerat, hilang kepala, atau gambar barang-barang yang tidak bernyawa, karena ada beberapa banyak orang menyembah gambar dan patung sekerat, dan ada beberapa banyak orang pula menyembah  barang-barang yang tidak bernyawa.
Kalau sekiranya gambar sekerat dan barang-barang yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram dengan umum, tentulah tidak haram kita membikin gambar-gambar dan patung-patung pohon, matahari, bintang dan sebagainya yang disembah orang.

Ringkasan dan pemandangan.
Sebelum membikin ringkasan dan pandangan tentang gambar-gambar dan patung-patung, perlu kita terangkan lebih dulu sekalian macam gambar dan patung, supaya diwaktu membaca rimngkasan dan pemandangan di bawah ini, dapat membaca coret mana yang diunjukkan keterangan tentang tidak haramnya ; dan mana-mana yang tidak ada keterangan buat mencoretnya itu, tinggal tetap haram.
Gambar-gambar dan patung-patung itu ada 6 macam :
1.            gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang,
2.            gambar yang ditakuti akan disembah orang,
3.            gambar yang memang disembah orang,
4.            patung yang tidak ditakuti akan disembah orang,
5.            patung yang ditakuti akan disembah orang,
6.            patung yang memang disembah orang.

Buat mendapat ringkasan hukum dan pemandangan atas tiap-tiap satu daripada enam macam gambar dan patung yang tersebut itu, baik kita bikin soal dan jawab antara A dan B.
A :    Gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang itu, haramkah, atau tidak ?
B :    Tidak haram ! karena kalau haram, tentu Rasullah tidak biarkan ‘Aisyah bikin bantal dari kain yang bergambar, seperti yang tersebut di keterang yang ke 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan tentu Rasulullah tidak bersandar dengan bantal yang bergambar itu, seperti yang tersebut di keterangan yang ke 12.
A :    Apa hukum gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
B :    Hukumnya haram, karena kalau tidak haram , tentu tidak perlu Rasulullah cabut dan turunkan tabir-tabir yang bergambar di rumah ‘Aisyah sebagaimana yang tersebut diketerangan ke 10-15 sambil berkata, bahwa orang yang membuat gambar itu,akan dapat siksaan yang pedih,
A :    Baiklah ! Apakagh dengan sebab dicabut dan diturunkannya tabir yang bergambar itu, bisa hilang kekuatiran akan disembah dia ?
B :    Saya yakin, bisa hilang kekuatiran itu, karena kalau tidak, tentu Rasulullah tidak mengerjakan begitu.
A :    Apa hukum gambar disembah orang ?
B :    Gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu sudah diharamkan, seperti yang tersebut tadi. Kalau begitu, teristimewa gambar yang memang disembah orang.
A :    Apa hukum patung yang tidak ditakuti akan disembah orang ?
B :    Tidak haram. Kalau haram, temtu Rasulullah tidak biarksn ‘Aisyah main anak-anak patung di hadapannya, seperti yang tersebut diketerangan yang ke 19.
A :    Apa hukum patung-patung yang yang ditakuti akan disembah orang ?
B :    Tadi saya telah jawab, bahwa gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu, sekurangnya haram hukumnya.
A :    Apa hukum patung yang disembah orang ?
B :    Kalau gambar dan patung yang ditakuti akan disembah itu, sudah haram, tentu tidak syak lagi haramnya patung yang memang dibuat sembahan.
         Dari apa yang tersebut itu dapatlah kita simpulkan, bahwa yang haram dari antara gambar-gambar dan patung-patung memang itu, ialah gambar dan patung
yang ditakuti akan disembah orang.
         Dari itu, maka tiap-tiap Hadiest yang mengharamkan shurah (gambar dan patung) itu, wajib ditakhshiskan (tentukah) bagi gambar-gambar dan patung-patung yang disembah akan dikuatirkan akan disembah orang.

Beberapa pertanyaaan yang penting.

A :    Ada orang berkata, bahwa gambar-gambar di atas kertas dan seumpamanya itu, tidak haram. Yang haram itu , ialah patung yang terbayang.
Apakah betul pendapat ini ?
B :    Tidak betul ! Karena tabir yang Rasulullah cabut dan turunkan itu, tidak lain melainkan tabir yang bergambar, tidak berbayang, (keterangan 10-15) dan kalau terbayang tiu haram, mengapa Rasulullah biarkan ‘Aisyah main-main anak patung, (keterangan) ke 19) ?



A :    Siapakah yang patut ditakuti bakal disembah orang ?
B :    Biasanya yang orang-orang jadikan persembahan itu, ialah Nabi dan orang-orang yang shaleh dan ketua-ketua agama.
Lantaran itulah maka Nabi s.a.w cela perbuatan qaum yang tersebut keterangan yang ke 18.
A :    Gambar dan patung yang sudah tetap haramnya itu, haramkah kelihatan di rumah kita saja atau haram adanya di rumah kita ?
B :    Kalau diperhatikan keterangan yang ke 10 sampai 15 dan lain-lainnya, kelihatan bagi kita, bahwa gambar-gambar dan patung-patung yang dikuatiri akan disembah orang itu, boleh ada dirumah kita, tetapi tidak boleh ditempat-tempat yang lekas menarik pemandangan seperti di pintu, di tembok yang selalu kelihatan, dihadapan tempat sholat dan sebagainya.
Adapun gambar-gambar dan patung dan lain-lain yang memang disembah orang itu, menurut keterangan yang ke 3 dan 4 tidak boleh kelihatan, maupun dengan dipecahkannya, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
A :    Apa hukum membikin gambar dan patung ?
B :    Membikin gambar itu hukukumnya ada 3 macam :
1.Tidak haram membikin gambar dan patung yang tidak haram kelihatan   dirumah kita, karena tidak bisa jadi satu barang yang halal kita gunakan itu haram membikinnya.
2.Menurut keterangan yang ke 13 dan lainnya, bahwa membikin gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu haram hukumnya, karena keterangan itu, ada dijanjikan siksa tukang gambar itu. Begitu tentang membikin patung.
3.Oleh sebab membikin gambar dan patung yang dikuatiri akan disembah orang itu sudah diharamkan, tentulah gambar dan patung yang buat disembah itu, dengan tidak syak lagi haram.

Beberapa Pemandangan buat menguatkan pemandangan golongan
yang ke lima.

1.         Di keterangan yang ke 18 Rasulullah ada cela orang keristen yang membikin shurah (gambar atau patung) orang-orang shaleh yang mati dari antara mereka, tetapi Rasul tidak cela mereka bikin gambar dan patung dari raja-raja mereka dan pahlawa-pahlawan mereka, padahal di zaman itu tidak kurang orang-orang bikin gambar dan patung raja-raja dan kepala-kepala perang.
         Dari sini bisa kita ambil pemandangan, bahwa orang-orang ’alim dan orang-orang yang shaleh itu, dari zaman dahulu kala, sudah teranggap sebagai kepala agama ; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di atas bumi ini, ashalnya ialah orang-orang yang shaleh dan orang-orang ‘alim dari masing-masing qaum. 
            Oleh sebab itu patutlah diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikuatiri akan jadi barang pujaan.
           
2.                  Di hadiest yang ke 6 itu, Rasulullah ada katakan, bahwa tukang-tukang bikin gambar itu akan mendapat siksa yang paling berat.
Siksa yang paling pedih itu, bisa dijanjikan buat orang kafir. Kalau mau dihadapkan kepada orang Islam, tentulah orang Islam yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur.
Di dalam hal bikin gambar itu orang yang bisa di pandang hampir kepada kufur, tidak lain, melainkan tukang bikin gambar dan patung yang buat disembah.

3.         Dibeberapa keterangan yang tersebut diatas sana, ada tersebut Rasulullah turunkan tabir yang digambar. Sesudah  itu dengan tidak bertanya lagi ‘Aisyah jadikan bantal, dan Rasulullah pun diam, malah ada yang Rasulullah buat sandaran.
            Dari situ kita dapat pengertian bahwa sebab bagi haram gambar yang difaham oleh ‘Aisyah ialah ,,takut disembah”. Karena kalau sekiranya dari gambar itu  haram dengan tidak bersebab, tentulah tidak bisa jadi halal dengan sebab dijadikan bantal.


0 komentar:

Posting Komentar