New Template

Ads by Smowtion


Senin, 25 April 2011

membaca alfatihah di belakang imam



M
embaca alfatihah dibelakang imam menjadi pembicaraan sepanjang masa.....dan catatan ini hanyalah memberikan gambaran faham yg berkembang di masyarakat akan hal tersebut beserta dalil yang mereka gunakan sebagai landasan...tanpa ada perdebatan panjang .....semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya

Ibrahim:052 
هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ وَلِيَعْلَمُوا أَنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَلِيَذَّكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Al Quraan) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.

 Ibrahim:052 
هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ وَلِيَعْلَمُوا أَنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَلِيَذَّكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Al Quraan) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.

Golongan Pertama
berkata, bahwa ma’mun tidak bolehmembaca Al-Fatihah sama sekali, maupun ia dengar imamnya membacanya ataupun tidak.
Alasan golongan ini, nampaknya hanya satu Hadiets, yaitu :
Artinya : Barang siapa (shalat) berimam, maka bacaan imamnya itu, (jadi) bacaan buat dia. ( H.R Daraquthne ).
Hadiets itu, riwayatnya lemah sama sekali, lantaran itu, tidak boleh dibikin pokok bagi satu hokum.

Golongan kedua
berkata ; bahwa ma’mum wajib membaca Al-fatihah, maupun ia dengar Imamnya membaca ataupun tidak.
Alas an golongan ini, ada beberapa Hadiets, yaitu sabda Rasullullah :

Artinya : Jangan kamu baca satupun (ayat) daripada Qur-an, kalau aku baca dengan nyaring, melainkan Ummul-Qur-an (Al-fatihah). (H.R Abu Dawud)

Dan ada lain-lain lagi Hadiest yang ma’nanya sama dengan Hadiest itu, yaitu:
Tidak boleh ma’mum membaca apa-apa dibelakang imam  diwaktu imam membaca dengan suara nyaring, melainkan yang boleh dibaca itu, ialah Al-fatihah saja.

Maka disini, perlu pula kita dapat tahu anggapan dan alasan golongan ketiga.

Golongan ketiga
berkata, bahwa ama’mum wajib membaca Al-fatihah, kalau ma’mum tidak dengar imamnya membaca ayat Qur-an ; tetapi kalau ia dengar imamnya membaca ayatnya Qur-an tidak boleh ia membaca apa-apa, melainkan wajib ia dengar apa yang dibaca oleh imamnya saja, karena firman Allah :

 Al-A`raaf:204 
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat [591].
Dan sabda Nabi s.a.w
Artinya: diadakan imam itu, hanya buat diturut, maka apabila ia takbir, hendaklah kamu takbir ; dan apabila ia baca, hendaklah kamu diam (H.R Ahmad)
Dan diriwayatkan :
Artinya : adalah ‘ Abdullah 1) anak khalifah ‘Umar, apabila orang bertanya, adakah mesti seseorang membaca dibelakang imam? Ia jawab : Apabila seorang daripada kamu shalat dibelakang imam, maka bacaan imam, cukup buat dia (R.Malik)

Dan diriwayatkan
Artinya : telah berkata Zaid bin Tsabit 1) : tidak ada bacaan beserta imam disesuatu. (R.Muslim)

Maksudnya, bahwa orang yang turut iman itu tidak diperintah membaca apa-apa ayat Qur-an
dan diriwayatkan :
Artinya : bahwasanya ada seorang bertanya kepada Ibnu Mas’ud, dari hal membaca dibelakang imam, maka jawabannya : Diamlah buat ( mendengar Qur-an) karena dishalat itu, ada urusan (mendengar), dan bacaan itu, akan dikerjakan oleh imam untukmu. (R Al-Baihaqi)

Sekarang pelu kita menimbang antara faham golongan kedua dan ketiga saja karena, golongan pertama sudah ditolaklantaran Hadiest yang dijadikan alasan oleh golongan itu, lemah riwayatnya.

Golngan kedua ada beralasan Hadiest-hadiets yang artinya, bahwa ma’mum wajib membaca Al-fatihah dibelakang imam.
Hadiets-hadiets itu, sungguhpun tidak semua ahli Hadiets mengesahkannya, tetapi nampaknya tidak ada yang menganggap riwayatnya lemah.
Adapun golongan ketiga itu, alasannya dari Qur-an dan Hadiets yang shahih dan tegas, tambahan pula dikuatkan oleh perkataan sahabat-sahabat Nabi, seperti : ‘Abdullah bin ‘Umar, Zaid bin Tsabit, dan ibnu Mas’ud yang kita percaya, bahwa mereka tidak berani berkata begitu, kalu tidak memang begitu ‘amal yang berlaku dizaman Nabi dan dihadapannya.

Oleh sebab alasan golongan ketiga itu dari Qur-an, dari Hadiets dan dari perkataan sahabat-sahabat, maka terpaksa kita anggap Hadiets=hadiets yang dijadikan alasan oleh golongan kedua itu tidak kuat. Karena mustahil sekali perkataan Nabi berlawanan  dengan perkatan Allah, dan mustahil pula bertentangan dengan sabdanya sendiri.
Menolak Hadiets itu, bukan berarti menolak perkataan Nabi, tetapi berarti kita tidak percaya yang Nabi berkata begitu. Kita percaya, boleh jadi, salah satu dari antara orang-orang yang lebih meriwayatkan Hadiets itu, terkeliru dengar dari orang yang lebih dahulu dari padanya atau terkeliru omong waktu menyampaikan kepada orang yang dibawahnya.
Alasan golongan ketiga itu, menurut keterangan agama sudah tentu kuat daripada alasan golongan yang lain-lain.
Kalau kita timbang dengan pikiran pula, niscaya kita dapat pemandangan yang lebih yakin lagi, yaitu :
  1. Diwaktu imam membaca Al-fatihah dengan nyaring, kalau ma’mummembaca juga Al-fatihah, tentu tidak ada faidah bacaan imam yang nyaring itu, karena tidak ada orang yang mendengarkan bacaannya.
  2. Diwaktu imam membaca Al-fatihah, kalu ma’mum dengar saja, dan diwaktu imam membaca surah dengan nyaring, ma’mum membaca Al-fatihah, juga tidak berguna pambacaan imam yang nyaring itu, karena ma’mum yang mestinya mendengar itu, lalai dengan mewmbaca Al-fatihahnya.Boleh jadi, nanti ada orang berkata, bahwa kita membaca Al-fatihah itu, ialah diwaktu imam berhenti sebentar, antara membaca  Al-fatihah dan Surah.Maka kita jawab, bahwa Nabi kita tidak pernah berhenti sesudah membaca Al-fatihah, melainkan sekedar mengambil nafas saja, ya’ni sekedar yang tidak sempat seorang ma’mum membaca Al-fatihah diwaktu itu.
  3. Pendeknya tidak bisa kita pungkiri, bahwa imam membaca dengan suara yang kuat itu, supaya ma’mum dengar dan perhatikan mana-mana dan isi-isinya, bukan buat imam dengar sendiri

0 komentar:

Posting Komentar